Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Cara Pemutakhiran Dapodik untuk Akses SIPLah

    06 May 2020


    Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Secara teknis laman SIPLah adalah portal, sehingga membutuhkan akun untuk login ke dalam system/aplikasi. Akun untuk login pada SIPLah mengambil akun aktif dari system pendataan Dapodik, atau Single Sign On (SSO).

    Secara teknis laman SIPLah (siplah.kemdikbud.go.id ) adalah aplikasi berbasis web berupa market place yang on line 24 jam dan dapat diakses dari manapun dan kapanpun selama terkoneksi dengan internet. Aplikasi ini akan memfasilitasi penyedia untuk menawarkan barang dagangannya dan juga memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan proses transaksi sesuai kaidah pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan. Dengan demikian didalamnya akan tersimpan seluruh riwayat dan dokumen PBJ satuan pendidikan tersebut. Oleh karenanya diperlukan sistem pengamanan berupa autentikasi dengan akun, yaitu berupa user dan password. Dan karena pengguna dari SIPLah adalah satuan pendidikan yang notabene pasti sudah terdaftar di sistem pendataan pendidikan di Kemendikbud yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Maka untuk meningkatkan keamanan akun untuk autentikasi di SIPLah menggunakan akun yang sudah terverifikasi di Dapodik.

    User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. User Kepala Satuan Pendidikan adalah akun GTK yang dibuat pada aplikasi Dapodik untuk Kepala Sekolah.

    Sedangkan untuk user Pelaksana PBJ adalah akun GTK pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana PBJ, dimana di Aplikasi Dapodik pada data individu pendidik dan/atau tenaga kependidikan tersebut harus ditambahkan tugas tambahan sebagai Pelaksana PBJ.

    Apabila satuan pendidikan mengalami kendala terkait penggunaan user Dapodik untuk login ke SIPLah, maka dapat menghubungi:

    1. Operator Dapodik Dinas Pendidikan

    2. Helpdesk dapodik pada masing-masing jenjang Pendidikan (dapat diakses melalui https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id).