Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

Selamat datang di SIPLah

Portal Informasi ini adalah situs web resmi yang berisikan berbagai informasi terkait Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) sejak dari tahapan perencanaan, pengembangan, operasional, dan evaluasi.

Pelajari SIPLah Tonton Video

Informasi Terkini

Cari tahu tentang Agenda & Pengumuman Terkini

  • 01 Jul 2022

    Informasi Aturan Pajak Terbaru SIPLah

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: PT Deka Sari Perkasa (siplah.innolaku.id), PT Emaro Online Indonesia (siplah.klikmro.com), PT Eureka Bookhouse (siplah.eurekabookhouse.co.id), PT Global Digital Niaga (siplah.blibli.com), PT Intan Pariwara (siplah.intanonline.com), PT Ladang Karya Husada (siplah.tokoladang.co.id), PT Masmedia Buana Pustaka (siplahmasmedia.co.id), PT Mitra Edukasi Nusantara (siplah.gramedia.id), PT Pesona Edukasi (siplah.pesonaedu.id), PT Sandiarta Sukses (siplah.bizone.co.id), PT Telekomunikasi Indonesia (siplahtelkom.com), PT Temprina Media Grafika (siplah.temprina.co.id), PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (siplah.tisera.id).

    Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP subunit sekolah sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, dimohon menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

    [Baca Selengkapnya]

  • 06 Jul 2022

    Penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS

    Pemerintah telah meresmikan aturan perpajakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

    Melalui PMK 58/03/2022 terdapat penyesuaian untuk satuan pendidikan, Mitra, dan Penyedia dalam penggunaan SIPLah terbaru untuk aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, serta pencatatannya melalui ARKAS. PMK 58/03/2022 ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2022. Adanya PMK58/03/2022 dapat memudahkan satuan pendidikan ketika melakukan transaksi melalui SIPLah.

    Informasi lebih lanjut mengenai penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS dapat dilihat di sini.

    [Baca Selengkapnya]

Mitra SIPLah

Kunjungi Mitra SIPLah

Klik mitra SIPLah dan mulai berbelanja!

PT Mitra Edukasi Nusantara
https://siplahgramedia.id/ icon-verified Daftar Sebagai Penyedia
icon-phone 021 - 5483008 (ext 2634 - 2636)
icon-link Klik Panduan
PT Telekomunikasi Indonesia
https://siplahtelkom.com/ icon-verified Daftar Sebagai Penyedia
icon-phone Tersedia Fitur Chat di Website
icon-link Klik Panduan
PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
https://siplah.tisera.id/ icon-verified Daftar Sebagai Penyedia
icon-phone 0271 - 714344
icon-link Klik Panduan

Keterangan

Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan yang tidak terjawab melalui FAQ atau
tidak bisa diselesaikan oleh penyedia dan mitra SIPLah,
silakan kirim pertanyaan Anda kepada kami.