Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

Pengumuman SIPLah

Cari Tahu Info Terkait SIPLah

Pengumuman

  • 01 Jul 2022

    Informasi Aturan Pajak Terbaru SIPLah

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: PT Deka Sari Perkasa (siplah.innolaku.id), PT Emaro Online Indonesia (siplah.klikmro.com), PT Eureka Bookhouse (siplah.eurekabookhouse.co.id), PT Global Digital Niaga (siplah.blibli.com), PT Intan Pariwara (siplah.intanonline.com), PT Ladang Karya Husada (siplah.tokoladang.co.id), PT Masmedia Buana Pustaka (siplahmasmedia.co.id), PT Mitra Edukasi Nusantara (siplah.gramedia.id), PT Pesona Edukasi (siplah.pesonaedu.id), PT Sandiarta Sukses (siplah.bizone.co.id), PT Telekomunikasi Indonesia (siplahtelkom.com), PT Temprina Media Grafika (siplah.temprina.co.id), PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (siplah.tisera.id).

    Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP subunit sekolah sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, dimohon menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

    [Baca Selengkapnya]

  • 06 Jul 2022

    Penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS

    Pemerintah telah meresmikan aturan perpajakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

    Melalui PMK 58/03/2022 terdapat penyesuaian untuk satuan pendidikan, Mitra, dan Penyedia dalam penggunaan SIPLah terbaru untuk aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara daring, serta pencatatannya melalui ARKAS. PMK 58/03/2022 ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2022. Adanya PMK58/03/2022 dapat memudahkan satuan pendidikan ketika melakukan transaksi melalui SIPLah.

    Informasi lebih lanjut mengenai penerapan PMK 58/03/2022 pada SIPLah dan ARKAS dapat dilihat di sini.

    [Baca Selengkapnya]

Agenda SIPLah

Cari tahu Agenda SIPLah

  • 01 Jul 2022 |

    Pengunguman Peraturan Pajak Terbaru SIPLah

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: Temprina, Blibli, Intan Pariwara, Klik Emaro, Mitra Edukasi, Tiga Serangkai, Toko Ladang.

    Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP subunit sekolah sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, dimohon menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

Liputan SIPLah

Cari tahu liputan SIPLah

Liputan Siplah

Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Untuk Satuan Pendidikan dan UMKM di Yogyakarta

12 Dec 2020

Yogyakarta, Kemendikbud. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan safari Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan di beberapa kota besar di Indonesia, kali ini giliran Kota Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan dalam rangka untuk melakukan fasilitasi dan edukasi SIPLah kepada satuan Pendidikan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan Provinsi DIY [Baca Selengkapnya]



Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Untuk Satuan Pendidikan dan UMKM di Surabaya, Jawa Timur

09 Dec 2020

Surabaya, Kemendikbud. Dalam rangka untuk melakukan fasilitasi dan edukasi SIPLah kepada satuan Pendidikan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan di beberapa kota besar di Indonesia, kali ini giliran Kota Surabaya Jawa Timur. [Baca Selengkapnya]



Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Untuk Satuan Pendidikan dan UMKM di Semarang, Jawa Tengah

05 Dec 2020

Semarang, Kemendikbud. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa melakukan fasilitasi dan edukasi SIPLah kepada satuan Pendidikan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Semarang dan sekitarnya dengan mengadakan Bimbingan Teknis Penin-gkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan. Acara ini menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang. [Baca Selengkapnya]



Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Untuk Satuan Pendidikan dan UMKM di Solo, Jawa Tengah

28 Nov 2020

Solo, Kemendikbud. Dalam rangka untuk melakukan fasilitasi dan edukasi SIPLah kepada satuan Pendidikan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Solo dan sekitarnya, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan. Acara ini menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Kota Surakarta, serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta. [Baca Selengkapnya]



Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Untuk Satuan Pendidikan dan UMKM di Bandung, Jawa Barat

18 Nov 2020

Bimbingan Teknis Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Untuk Satuan Pendidikan dan UMKM di Bandung, Jawa Barat [Baca Selengkapnya]



Sinergi Kebijakan Guna Mendorong Tumbuhnya Ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan

13 Nov 2020

Dalam upaya untuk terus menumbuhkembangkan ekosistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan pendidikan, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Dengan melibatkan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana sinergi kebijakan yang efektif. [Baca Selengkapnya]



SIPLah Kemendikbud Terima Penghargaan Praktik Baik Pengadaan Barang dan Jasa dari KPK

27 Aug 2020

Penerapan katalog elektronik (e-katalog) dan marketplace (lokapasar) dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, dan kepemerintahan merupakan satu instrumen yang sangat penting dalam strategi pencegahan korupsi. Sebagai sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) mendapatkan apresiasi sebagai praktik baik penerapan e-katalog dan lokapasar dalam pengadaan barang jasa pada program Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia.

[Baca Selengkapnya]



Sosialisasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah Tahun 2020

30 Jul 2020

Menyesuaikan kemajuan teknologi, kini pengadaan barang dan jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIPLah atau Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah. Dengan kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mempersingkat waktu dan menghemat tenaga pihak sekolah dalam mengadakan barang dan jasa, selain meningkatkan transparansi penggunaan uang sekolah untuk hal tersebut. Selain meningkatkan transparansi penggunaan uang sekolah untuk belanja barang dan jasa, aplikasi SIPLah ini juga sangat membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

[Baca Selengkapnya]



SIPLah Menjadi Solusi Di Masa Pandemi

20 Jul 2020

Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap dibuka pada Juli 2020, meski Indonesia masih berada dalam pandemi virus Corona (COVID-19).

[Baca Selengkapnya]