Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Petunjuk Teknis banper fasilitasi pembentukan tempat uji kompetensi SMK berstandar industri tahun 2020

    27 Oct 2020


    Latar belakang

    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.

    Ketersediaan tempat praktik yang sesuai dengan standar industri bagi peserta didik sebagai tempat untuk melaksanakaan praktik juga menjadi faktor penentu kompetensi peserta didik SMK. Sistem pendidikan vokasi akan menunjukkan hasil yang menggembirakan apabila lingkungan tempat praktik peserta didiknya mirip dan sesuai dengan kondisi di lingkunganindustri. Peserta didik akan lebih kompeten dibidangnya apabila lembagapendidikan vokasi mampu menyediakan sarana dan prasarana praktik sesuai dengan standar industri yang sekaligus berfungsi sebagai tempat uji kompetensi.

    Pada tahun 2020, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia UsahaDunia I ndustri, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, KementerianPendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengembangan TUK di SMK sesuai dengan standar industri dan/atau lembaga sertifikasi.

    Tujuan

    Tujuan Bantuan Pemerintah ini adalah untuk memfasilitasi pembentukan tempat uji kompetensi SMK berstandar industri melalui kegiatan:

    a. Pengembangan kerja sama SMK dengan DUDI;

    b. Pelaksanaan program penyelarasan TUK SMK dengan DUD gunamenyusun SOP TUK berstandar Industri;

    c. Pelaksanaan pelatihan dan/atau magang serta sertifikasi berbasis industri bagi calon assesor;

    d. Analisa pembelajaran (teaching analysis) yang disesuaikan dengan standar TUK;

    e. Pelaksanaan Sosialisasi/Rakor hasil pembentukan TUK berstandar industri bersama dengan jejaring;

    Sasaran

    Tercapainya sasaran fasilitasi pembentukan tempat uji kompetensi SMK berstandar industri untuk 100 SMK, melalui:

    1. Pengembangan kerja sama SMK dengan DUDI;

    2. Pelaksanaan program penyelarasan TUK SMK dengan DUDI guna menyusun SOP TUK berstandar Industri;

    3. Pelaksanaan pelatihan dan/atau magang serta sertifikasi berbasis indust ri bagi calon assesor;

    4. Analisa pembelajaran (teaching analysis) yang disesuaikan dengan standar TUK;

    5. Pelaksanaan Sosialisasi/Rakor hasil pembentukan TUK berstandar industri bersama dengan jejaring;


    Download File | Juknis banper fasilitasi pembentukan tempat uji kompetensi SMK berstandar industri tahun 2020