Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Menengah Kejuruan Baru di Daerah Khusus Tahun 2020

    06 Nov 2020


    Latar belakang

    Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

    Selain itu saat ini SMK dijadikan sebagai salah satu strategi pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Oleh karenanya keberadaan SMK yang dibangun pada kawasan 3T dan kawasan pertumbuhan ekonomi antara lain kawasan industri, kawasan ekonomi

    khusus, kawasan destinasi prioritas pariwisata dan kawasan pertanian/kemaritiman menjadi sangat penting. Dalam rangka mewujudkan amanat tujuan pendidikan kejuruan tersebut, maka pada tahun 2020 melalui Direktorat SMK mendukung Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengelola SMK, telah dialokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) khusus.

    USB khusus merupakan kegiatan pendirian unit sekolah baru di daerah khusus, bertujuan untuk peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan layanan pendidikan kejuruan bagi tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK pada daerah-daerah khusus di kawasan 3T dan kawasan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mendukung peningkatan pencapaian kompetensi kejuruan peserta didik di daerah khusus, agar dapat menjadi tenaga kerja terampil memiliki peran penting dalam kawasan itu nantinya.

    Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerja sama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi sekolah yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

    Tujuan

    Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus merupakan upaya menstimulasi Pemerintah Daerah Provinsi dalam:

    1. Mengembangkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja) untuk pendidikan SMK.

    2. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung animo tamatan SMP/sederajat yang berminat melanjutkan ke SMK.

    3. Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan SMK, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap wilayah sesuai kebutuhan IDUKA.

    4. Mendukung program Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di daerah pengembangan daerah 3T dan/atau pengembangan ekonomi.

    5. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan SMK di daerah khusus tersebut sesuai kebutuhan IDUKA.

    6. Meningkatkan peran Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melaksanakan pembangunan SMK termasuk.

    Sasaran

    Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Khusus merupakan upaya menstimulasi Pemerintah Daerah Provinsi dalam:

    1. Mengembangkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja) untuk pendidikan SMK.

    2. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung animo tamatan SMP/ sederajat yang berminat melanjutkan ke SMK.

    3. Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan SMK, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap wilayah sesuai kebutuhan IDUKA.

    4. Mendukung program Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di daerah pengembangan daerah 3T dan/atau pengembangan ekonomi.

    5. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan SMK di daerah khusus tersebut sesuai kebutuhan IDUKA.

    6. Meningkatkan peran Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melaksanakan pembangunan SMK termasuk.


    Download File | Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pembangunan Unit Sekolah Menengah Kejuruan Baru di Daerah Khusus Tahun 2020