Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Sinergi Kebijakan Guna Mendorong Tumbuhnya Ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan

    13 Nov 2020


    Bogor, Kemendikbud. Dalam upaya untuk terus menumbuhkembangkan ekosistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan pendidikan, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Dengan melibatkan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana sinergi kebijakan yang efektif.

    Pada kegiatan yang dilangsungkan secara daring ini, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na`im mengatakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di satuan pendidikan bersumber dari dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lainnya. “Pengelolaan barang dan jasa di sekolah adalah bagian dari terobosan reformasi biorokrasi Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas untuk efisiensi penggunaan anggaran dan uang negara,” jelas Ainun Na`im ketika membuka kegiatan.

    Sementara Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud, Moch. Wiwin Darwina menyampaikan harapan bahwa melalui kegiatan ini seluruh stakeholder pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi riil terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan melalui SIPLah. “Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) ini merupakan ekosistem di mana Kemendikbud bermitra dengan enam mitra pasar dalam jaringan (daring), yaitu Blibli.com, Toko Ladang, Eureka Bookhouse, Pesona Edu, Belanja.com, dan PT. INTI dalam memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan,” tuturnya.

    Kegiatan berlangsung dalam empat regional 10 s/d 13 Nopember 2020 dengan masing-masing diikuti oleh 7 – 10 provinsi. Dihadirkan sebagai narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi dan UMKM, Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Adapun peserta yang akan mengikuti kegiatan ini di antaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP), Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Perwakilan Kepala Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, SKB, BPKB).