Ingin tahu informasi terbaru mengenai SIPLah? Klik di sini.

    Proses PBJ di SIPLah Sederhana

    04 May 2020


    Proses bisnis pada SIPLah telah diatur berdasarkan mekanisme yang sudah terstruktur berdasarkan peraturan pelaksanaan PBJ yang mengacu pada kaidah hukum yang berlaku yang dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Proses bisnis ini cukup sederhana, ada 4 tahapan proses dari sisi penyedia (penawaran, konfirmasi, pengiriman, pencairan) dan 4 tahapan proses dari sisi satuan pendidikan (pencarian, pesanan, penerimaan, pembayaran). Namun juga lengkap karena seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain telah tersedia dengan lengkap.

    SIPLah akan menghubungkan lebih dari 400 ribu satuan pendidikan dengan para pelaku usaha terutama UMKM sebagai penyedia barang dan jasa melalui enam mitra pasar daring dalam satu kesatuan ekosistem. Pada saat ini ribuan penyedia yang telah bergabung dan akan terus berkembang. Diharapkan momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk bergabung dan berkembang bersama SIPLah. SIPLah akan memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha sebagai penyedia dalam menjalankan usahanya dan memberikan kemudahan kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan.

    Pelaku usaha yang bergabung pada SIPLah melalui mitra pasar daring akan mendapatkan potensi pasar yang besar karena langsung dapat menawarkan barang/jasa kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyedia juga dapat memberikan diskon dan juga menawarkan harga secara grosir. SIPLah telah di desain untuk dapat melakukan transaksi tanpa batas/limit besaran jumlah, jadi berapapun nilai transaksi dapat dilakukan. Penagihan pembayaran diproses di dalam sistem sehingga lebih terpantau dan aman. Pada SIPLah setiap transaksi yang terjadi tidak dipungut biaya apapun, sehingga penyedia akan menerima pembayaran secara utuh sesuai nilai transaksi. Dan keunggulan lainnya adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan analisa usahanya.

    Dari sisi satuan pendidikan juga banyak sekali kemudahan dan kemanfaatan yang didapatkan ketika proses pengadaan barang/jasa dilakukan melalui SIPLah. Satuan pendidikan dapat mencari barang dan jasa dari penyedia di seluruh Indonesia sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya. Satuan pendidikan juga dapat melakukan perbandingan dan negosiasi dengan penyedia sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakannya diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. Satuan pendidikan juga dapat melakukan transaksi dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan/limit. Kemudian di SIPLah juga telah menyediakan fitur untuk dapat membuat berita acara secara elektronik yang sewaktu-waktu dapat diunduh dan dicetak. seluruh proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan barang/jasa di satuan pendidikannya ketika ada pemeriksaan dari yang berwenang.